Selain pembiayaan langsung, SMF juga mengoptimalkan fungsi liquidity provider melalui instrumen sekuritisasi aset kredit perumahan. Hingga Juni 2026, Perseroan sukses memfasilitasi 17 transaksi sekuritisasi dengan nilai akumulasi mencapai Rp14,21 triliun.
Melalui sekuritisasi, lembaga keuangan dapat melakukan recycle aset kredit KPR menjadi sumber likuiditas baru untuk disalurkan kembali kepada calon debitur.
Selain memfasilitasi pasar sekunder, perseroan memegang mandat penting sebagai instrumen fiskal pemerintah dalam program perumahan bersubsidi. Pengelolaan skema pendanaan campuran terbukti efektif memaksimalkan dampak modal negara tanpa membebani keuangan pemerintah secara berlebihan.
“Setiap dana pemerintah yang dipercayakan kepada SMF harus mampu memberikan manfaat yang lebih besar. Melalui skema pendanaan yang terukur dan berkelanjutan, SMF tidak hanya menyalurkan dana, tetapi juga menciptakan kapasitas pembiayaan baru yang dapat menjangkau lebih banyak masyarakat,” ujar Ananta.