IDXChannel – Gestun atau gesek tunai merupakan transaksi yang umum dilakukan oleh para pengguna kartu kredit.
Biasanya, transaksi gestun ini kerap dilakukan oleh orang-orang yang tengah membutuhkan dana mendesak. Meski cukup populer digunakan oleh pengguna kartu kredit, namun banyak yang belum tahu bahwa transaksi ini sebenarnya dilarang dan cukup berisiko.
Lantas, apa itu gestun? Berikut ini IDXChannel mengulas arti, ciri, dan bahayanya yang bisa Anda jadikan referensi.
Arti Gestun
Gestun atau gesek tunai adalah transaksi yang dilakukan nasabah pengguna kartu kredit di toko tertentu seolah-olah memberi barang atau jasa pada toko tersebut, namun nasabah tidak menerima barang atau jasa melainkan mendapatkan uang tunai dengan fee tertentu yang dibebankan toko tersebut.
Akan tetapi, gestun atau gesek tunai ini merupakan alternatif transaksi yang termasuk ilegal. Dikutip dari laman Bank Indonesia (BI) gestun termasuk dalam transaksi yang dilarang seperti halnya praktik double swipe dan surcharge.