Larangan ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Ciri-Ciri Gestun
Ada beberapa alasan mengapa transaksi gestun dilarang sebagai alternatif mencairkan dana. Berikut ciri-ciri gestun yang membuat transaksi gestun ini dilarang.
1. Limit Lebih Besar
Jika penarikan tunai di ATM memiliki limit kecil, maka transaksi gestun ini justru memiliki limit yang besar sehingga banyak diminati. Dalam penarikan gestun, nasabah bisa melakukan penarikan dana dengan jumlah besar dalam satu kali gesek.
2. Sistem Tagihan
Sistem tagihan yang dibebankan dalam transaksi gestun langsung dipotong oleh toko kepada nasabah. Hal ini berbeda dengan transaksi tarik tunai yang biayanya akan diakumulasikan dengan tagihan kredit nasabah.
3. Bunga Kecil
Gestun juga menerapkan bunga yang kecil. Hal ini berbeda dengan sejumlah bank yang menerapkan penarikan bunga sekitar 3 persen dalam penarikan di mesin ATM. Namun, transaksi gestun ini hanya dikenakan biaya sekitar 2,5 persen.