Almarhumah merupakan nasabah individu pemegang polis Asuransi AVA iFuture Premier dan AVA iPrime, di mana kedua produk ini merupakan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit link yang memberikan perlindungan asuransi terhadap risiko meninggal dunia, terminal illness, dan cacat total dan tetap.
Dalam pemenuhan komitmen pembayaran klaim bagi nasabah, Astra Life berpegang pada standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini diwujudkan pada proses pembayaran klaim yang dilaksanakan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada polis.
“Selain bertujuan memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah, hal ini juga merupakan upaya Astra Life untuk senantiasa tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Nico.
(Fiki Ariyanti)