Selain itu, risiko kecelakaan juga menjadi perhatian, baik bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program, termasuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) maupun risiko yang mungkin dihadapi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Saat ini, OJK tengah berkoordinasi dengan asosiasi-asosiasi terkait untuk membahas lebih lanjut proposal dukungan industri asuransi terhadap program MBG. Pembahasan juga akan mencakup besaran pertanggungan atau santunan yang akan diberikan serta besaran premi yang harus dibayarkan.
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan asosiasi dan menyampaikan proposal untuk dukungan industri asuransi terhadap program MBG, dan tentunya nanti kita akan membicarakan masalah besarnya pertanggungan atau santunan yang diberikan dan premi yang harus dibayarkan," ujar Ogi.
OJK berharap besaran premi yang ditetapkan nantinya tidak memberatkan mengingat cakupan program MBG yang luas. Tujuannya agar perlindungan asuransi dapat menjangkau berbagai risiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan program tersebut.
"Tapi kami ingin memastikan bahwa besarnya premi, karena ini menyeluruh, mungkin tidak terlalu besar sehingga bisa memenuhi harapan bagi risiko-risiko untuk keracunan makanan ataupun kecelakaan kerja," kata Ogi.
(Rahmat Fiansyah)