sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru OJK tentang Pelaporan Penyelenggara Fintech, BP Tapera, dan PPSP

Banking editor Dhera Arizona
28/02/2024 13:10 WIB
OJK menerbitkan tiga Surat Edaran yang mengatur mengenai pelaporan penyelenggara fintech, BP Tapera, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).
Aturan Baru OJK tentang Pelaporan Penyelenggara Fintech, BP Tapera, dan PPSP. (Foto MNC Media)
Aturan Baru OJK tentang Pelaporan Penyelenggara Fintech, BP Tapera, dan PPSP. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) yang mengatur mengenai pelaporan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending), BP Tapera, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).

Berikut daftar tiga SEOJK yang dimaksud:

1. SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 1/2024);
2. SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (SEOJK 2/2024); dan
3. SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (SEOJK 3/2024).

OJK menyatakan, ketentuan pelaporan untuk ketiga pelaku jasa keuangan dimaksudkan agar pengelolaan fintech lending, program dana Tapera oleh BP Tapera, serta pengelolaan program yang terkait dengan pembiayaan perumahan sekunder oleh PPSP dapat berkembang, berkelanjutan, transparan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dan pengguna layanan ketiga pelaku jasa keuangan tersebut.

SEOJK 1/2024 mengatur ketentuan mengenai tata cara, mekanisme penyampaian, dan pelaporan bagi penyelenggara fintech lending, yang mulai berlaku secara penuh pada 1 Juli 2024.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement