sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru OJK tentang Pelaporan Penyelenggara Fintech, BP Tapera, dan PPSP

Banking editor Dhera Arizona
28/02/2024 13:10 WIB
OJK menerbitkan tiga Surat Edaran yang mengatur mengenai pelaporan penyelenggara fintech, BP Tapera, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).
Aturan Baru OJK tentang Pelaporan Penyelenggara Fintech, BP Tapera, dan PPSP. (Foto MNC Media)
Aturan Baru OJK tentang Pelaporan Penyelenggara Fintech, BP Tapera, dan PPSP. (Foto MNC Media)

PPSP diharapkan dapat membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat. 

Sejalan dengan pengaturan dalam SEOJK 2/2024, SEOJK 3/2024 di antaranya mengatur mengenai kewajiban bagi PPSP untuk menyampaikan laporan bulanan kepada OJK paling lambat 10 bulan berikutnya. 

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement