sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru OJK tentang Pelaporan Penyelenggara Fintech, BP Tapera, dan PPSP

Banking editor Dhera Arizona
28/02/2024 13:10 WIB
OJK menerbitkan tiga Surat Edaran yang mengatur mengenai pelaporan penyelenggara fintech, BP Tapera, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).
Aturan Baru OJK tentang Pelaporan Penyelenggara Fintech, BP Tapera, dan PPSP. (Foto MNC Media)
Aturan Baru OJK tentang Pelaporan Penyelenggara Fintech, BP Tapera, dan PPSP. (Foto MNC Media)

Dalam SEOJK 1/2024 diatur antara lain mengenai kewajiban bagi penyelenggara LPBBTI untuk menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK yang paling sedikit memuat informasi pengguna, informasi transaksi pendanaan, dan informasi kualitas pendanaan.

Penyampaian data transaksi pendanaan yang dilakukan secara waktu nyata (real time). Dalam hal pusat data fintech lending belum dapat menerima data transaksi Pendanaan secara waktu nyata (real time), Penyelenggara melakukan penyampaian data transaksi Pendanaan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara harian.

Penyampaian data transaksi pendanaan, disampaikan dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik penyelenggara fintech lending pada pusat data fintech lending. 

Selain itu, penyelenggara fintech lending wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK yang terdiri atas laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK. Penyelenggara fintech lending juga wajib menyampaikan laporan insidentil kepada OJK.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement