sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru OJK tentang Pelaporan Penyelenggara Fintech, BP Tapera, dan PPSP

Banking editor Dhera Arizona
28/02/2024 13:10 WIB
OJK menerbitkan tiga Surat Edaran yang mengatur mengenai pelaporan penyelenggara fintech, BP Tapera, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).
Aturan Baru OJK tentang Pelaporan Penyelenggara Fintech, BP Tapera, dan PPSP. (Foto MNC Media)
Aturan Baru OJK tentang Pelaporan Penyelenggara Fintech, BP Tapera, dan PPSP. (Foto MNC Media)

Sementara SEOJK 2/2024 mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi BP Tapera, yang mulai berlaku secara penuh pada 1 Mei 2024. BP Tapera merupakan lembaga yang menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang dalam pengelolaan Tapera sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU 4/2016).
 
Pokok pengaturan yang diatur dalam SEOJK 2/2024 antara lain mengatur mengenai kewajiban bagi BP Tapera untuk menyampaikan laporan bulanan kepada OJK paling lambat 15 bulan berikutnya. 

Sedangkan SEOJK 3/2024 mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi PPSP yang dalam hal ini adalah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

SEOJK 3/2024 ini mulai berlaku secara penuh pada 1 April 2024. Adapun PPSP merupakan lembaga keuangan berbentuk perseroan terbatas yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan sekunder perumahan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement