Maka, jika nasabah bank BRI meninggal dunia, hal yang harus dilakukan keluarga mendiang adalah:
Mendatangi Bank
Keluarga mendiang atau ahli waris dapat mendatangi bank untuk menanyakan apakah mendiang masih memiliki angsuran pinjaman yang masih harus dilunasi, dan apakah mendiang nasabah memiliki rekening tabungan yang masih memiliki saldo.
Konfirmasi Pinjaman
Dikutip dari BFI Finance, Mintalah konfirmasi berapa sisa angsuran yang tersisa. konfirmasikan pula apakah dana pinjaman ter-cover oleh asuransi.
Sebab jika dana pinjaman telah dijamin oleh asuransi, maka dana pinjaman tersebut otomatis akan terlunasi. Fasilitas asuransi pinjaman sendiri memang dimaksudkan untuk mengantisipasi jika debitur bank meninggal dunia.
Mencairkan atau Memindah Tabungan
Jika mendiang tidak meninggalkan utang, atau jika ahli waris telah menyelesaikan utang dengan bank. Selanjutnya, ahli waris dapat mencairkan atau memindahkan sisa tabungan mendiang.