sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Jika Nasabah Bank BRI Meninggal Dunia? Ahli Waris Harus Mengurus Ini

Banking editor Kurnia Nadya
13/11/2023 17:21 WIB
Jika nasabah bank meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya mesti mengurus sisa utang mendiang yang tersisa, dan dapat mencairkan sisa tabungan mendiang.
Bagaimana Jika Nasabah Bank BRI Meninggal Dunia? Ahli Waris Harus Mengurus Ini. (Foto: MNC Media)
Bagaimana Jika Nasabah Bank BRI Meninggal Dunia? Ahli Waris Harus Mengurus Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannelBagaimana jika nasabah bank BRI meninggal dunia? Ada beberapa hal yang harus diurus ahli waris atau keluarga mendiang nasabah begitu nasabah yang bersangkutan meninggal dunia

Yakni sisa pinjaman yang masih harus dilunasi, penarikan atau pemindahan saldo tabungan jika masih ada. Dikutip dari situs resmi BFI Finance (13/11), hutang yang ditinggalkan oleh mendiang harus ditanggung ahli waris. 

Dalam Kitab UU Hukum Perdata Pasal 833 Ayat 1, disebutkan bahwa ahli waris, dengan sendirinya secara hukum, mendapatkan hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal. 

Sementara pasal 1100 Kitab UU Hukum Perdata menyebutkan, para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, maka harus ikut memikul pembayaran hutang, hibah wasiat, dan beban lainnya, seimbang dengan apa yang ia terima dari warisan tersebut.

Dalam ajaran Islam pun, seseorang yang meninggal dunia mesti dipastikan agar hutangnya terbayar sepenuhnya. Jika pun mendiang meninggalkan harta warisan, maka pembagian warisannya harus didahului dengan pelunasan utang terlebih dahulu. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement