sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bank Commonwealth PHK Karyawan Usai Dicaplok NISP, Ini Tanggapan OJK

Banking editor Anggie Ariesta
29/07/2024 19:59 WIB
Bank Commonwealth melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan usai resmi menjadi bagian dari PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP).
Bank Commonwealth PHK Karyawan Usai Dicaplok NISP, Ini Tanggapan OJK (Foto: MNC Media)
Bank Commonwealth PHK Karyawan Usai Dicaplok NISP, Ini Tanggapan OJK (Foto: MNC Media)

PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) mengumumkan proses akuisisi PT Bank Commonwealth telah selesai pada 2 Mei 2024. Dengan demikian, 100 persen saham Bank Commonwealth telah sepenuhnya dimiliki oleh OCBC efektif 1 Mei 2024.

Berdasarkan ketentuannya, setelah penggabungan, aset, liabilitas, dan ekuitas dari perusahaan yang menggabungkan diri akan beralih kepada perusahaan penerima penggabungan. 

Selanjutnya, status badan hukum Bank Commonwealth akan berakhir karena hukum tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu. 

Selain itu, semua aktivitas, kegiatan usaha, operasional usaha, tagihan-tagihan, hak dan kewajiban juga beralih karena hukum dari Bank Commonwealth kepada OCBC.

Namun, di tengah proses penggabungan itu, Bank Commonwealth menghadapi ragam kondisi. Bank Commonwealth masih membukukan rugi. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement