IDXChannel - PT Bank Jago Tbk (ARTO) akan mengatur strategi baru untuk menanggapi aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Unit Usaha Syariah.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS).
"Kami akan masih mengatur strategi ke depan, kan PJOK masih baru banget," kata Direktur Bank Jago Sonny Christian Joseph di Kantor Pusat Bank Jago, Menara BTPN, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Dia menambahkan, PJOK itu masih baru dirilis sehingga pihaknya akan melakukan diskusi menghadapi tersebut.
"Kan PJOK masih baru banget, jadi akan kami diskusikan tentang itu," kata Sonny.