sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bank Jago (ARTO) Atur Strategi Hadapi Aturan Baru OJK tentang Unit Usaha Syariah 

Banking editor Nur Ichsan Yuniarto
03/08/2023 17:41 WIB
PT Bank Jago Tbk (ARTO) akan mengatur strategi baru untuk menanggapi aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Unit Usaha Syariah.
Bank Jago (Foto: Nur Ichsan Yuniarto/IDXChannel)
Bank Jago (Foto: Nur Ichsan Yuniarto/IDXChannel)

POJK ini memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari, aspek penguatan permodalan (dana usaha), tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BUK, pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS, serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya.

Penerbitan POJK UUS merupakan harmonisasi dari POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah.

Dengan demikian, maka POJK Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah oleh PBI Nomor 15/14/PBI/2013 termasuk ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

POJK UUS selaras dengan arah kebijakan OJK untuk membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial.

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement