IDXChannel - PT Bank Jago Tbk (ARTO) akan mengatur strategi baru untuk menanggapi aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Unit Usaha Syariah.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS).
"Kami akan masih mengatur strategi ke depan, kan PJOK masih baru banget," kata Direktur Bank Jago Sonny Christian Joseph di Kantor Pusat Bank Jago, Menara BTPN, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Dia menambahkan, PJOK itu masih baru dirilis sehingga pihaknya akan melakukan diskusi menghadapi tersebut.
"Kan PJOK masih baru banget, jadi akan kami diskusikan tentang itu," kata Sonny.
Sonny tidak bisa berkomentar banyak mengenai strategi apa saja yang akan digunakan Bank Jago terkait PJOK itu.
"Saya belum bisa banyak berkomentar,"katanya.
Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS).
Aturan ini sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.
POJK tersebut telah melalui konsultansi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 27 Juni 2023 dan mempertimbangkan aspirasi publik berupa masukan serta serangkaian focus group discussion (FGD) dengan pemangku kepentingan.
Selain mengatur pemisahan UUS, POJK UUS juga memuat aturan mengenai UUS secara komprehensif mulai pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan bank umum konvensional (BUK).
POJK ini memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari, aspek penguatan permodalan (dana usaha), tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BUK, pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS, serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya.
Penerbitan POJK UUS merupakan harmonisasi dari POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah.
Dengan demikian, maka POJK Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah oleh PBI Nomor 15/14/PBI/2013 termasuk ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
POJK UUS selaras dengan arah kebijakan OJK untuk membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial.