Dengan skema ini, Bank Jatim tidak hanya memberikan setoran modal untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum yang dipersyaratkan OJK sebesar Rp3 triliun. BJTM juga akan memberikan bantuan teknis mulai dari pengembangan SDM, peningkatan IT, hingga perluasan produk dan pasar bagi anggota dalam KUB.
Selain Bank NTB Syariah, Bank Jatim juga membidik PT BPD Banten Tbk (BEKS) atau Bank Banten dan PT BPD Lampung (Bank Lampung) masuk dalam KUB. BPD milik Pemprov Jawa Timur itu telah mengalokasikan dana Rp160 miliar dengan rincian Rp10 miliar untuk masuk dalam Bank Banten dan Rp150 miliar untuk Bank Lampung.
(Rahmat Fiansyah)