Langkah itu menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur permodalan dan sinergi antarbank daerah melalui skema KUB, di mana Bank Jatim berperan sebagai induk. Dengan setoran modal tersebut, kinerja lima BPD tersebut juga akan dikonsolidasikan dalam laporan keuangan Bank Jatim.
Bank NTB Syariah menjadi BPD pertama yang masuk dalam KUB. Bank Jatim melakukan penyertaan modal kepada Bank NTB Syariah pada Oktober 2024. Nilai setoran modal mencapai Rp100 miliar dengan timbal balik kepemilikan saham 4,09 persen dan status pengendali.
Bank Jatim membutuhkan waktu yang lama untuk menyelesaikan kemitraan dengan BPD lainnya. Baru pada Oktober 2025, Bank Jatim menyetor modal Rp100 miliar kepada Bank NTT.
Kemudian pada awal November, OJK memberikan restu kepada Bank Jatim untuk menyetor modal kepada tiga BPD. Pada 10 dan 11 November, Bank Jatim melakukan penyertaan modal kepada Bank Lampung dan Bank Sultra masing-masing Rp100 miliar.
Berbeda dengan empat BPD lainnya, Bank Jatim mengambil strategi berbeda dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten (BEKS). Dengan status Bank Banten sebagai perusahaan terbuka, Bank Jatim mengakuisisi saham BEKS di Bursa Efek Indonesia (BEI).