Bank Mandiri Siap Terapkan NPWP 16 Digit di Seluruh Channel Pembayaran

IDXChannel - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) memastikan dukungannya terhadap rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bakal menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Oktober 2023 mendatang.
Salah satunya dengan kesiapan perusahaan menambahkan fitur pembuatan (create) dan pembayaran ID/multi billing NPWP 16 digit pada seluruh chanel pembayaran Bank Mandiri.
Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi, mengatakan bahwa inisiatif ini merupakan respon perusahaan atas kebutuhan interoperabilitas perpajakan secara nasional seiring dengan penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP.
“Ke depan, kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan baik ini kiranya dapat terus dilanjutkan sejalan dengan transformasi digital yang tengah dilakukan Bank Mandiri dan juga inovasi Ditjen Pajak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, guna percepatan pengiriman data dan menaikkan penerimaan negara dari Pajak,” ujar Darmawan.
Saat ini, wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran kewajibannya pada seluruh channel pembayaran Bank Mandiri, baik secara offline di kantor cabang maupun online lewat super app Livin’ by Mandiri, super platform Kopra by Mandiri, ATM, EDC dengan menginput NPWP yang berjumlah 15 digit.
Terkait hal itu, perjanjian atas peresmian kerjasama tersebut pun ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, dan Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (28/6).
Menurut Darmawan, sinergi ini diharapkan dapat mempermudah nasabah dalam melakukan pembayaran pajak di seluruh channel Bank Mandiri. Tercatat, pada tahun lalu, pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak melalui berbagai jaringan Bank Mandiri mencapai Rp 211,8 triliun. (TSA)