"Dana yang didapat dari rights issue akan digunakan untuk memperkuat modal inti, serta untuk modal kerja pengembangan usaha perseroan," ungkapnya.
Adapun, pengembangan usaha yang dimaksud antara lain, berupa penyaluran kredit dan kegiatan operasional perbankan lainnya.
Tjandra menambahkan, jelang pelaksanaan rights issue, perseroan terus mengembangkan bisnisnya dengan meluncurkan produk dan fitur di aplikasi neobank yang memudahkan masyarakat. Produk dan fitur tersebut antara lain, fitur tabungan berjangka (Neo Wish), fitur investasi emas (Neo Emas), dan fitur pinjaman (Neo Loan).
"Perseroan sebagai bank umum dan juga perusahaan terbuka, tentunya berkomitmen untuk selalu mematihi peraturan dan perundangan yang berlaku, termasuk pemenuhan modal inti," pungkas Tjandra.
Untuk diketahui, OJK telah menerbitkan peraturan terkait ketentuan pemenuhan modal inti bank. Aturan tersebut tertuang dalam POJK 12 Tahun 2020, di mana bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022.