"Selain itu, pemberian kemudahan pembiayaan kepada UMKM perlu diikuti dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang memadai, serta termasuk melaksanakan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia internal Bank dan LKNB," tutur Dian.
OJK dalam fungsi pengawasannya senantiasa meminta Bank dan LKNB menetapkan strategi penyaluran dana dengan memperhatikan kondisi pasar, risiko, dan kecukupan likuiditas Bank, serta tetap memperhatikan asas pemberian kredit/ pembiayaan yang sehat dan berkualitas.
Dalam POJK UMKM tersebut juga mengatur agar Bank dan LKNB harus melaksanakan kegiatan pendampingan kepada pelaku UMKM, dalam rangka meningkatkan literasi keuangan pelaku UMKM.
Bank dan LKNB juga wajib untuk menerapkan prinsip-prinsip pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Kedua hal ini dilakukan untuk meningkatkan sisi demand dari pembiayaan UMKM.
"Bank dan LKNB juga dapat bekerja sama dengan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dalam melakukan penilaian kelayakan terhadap debitur/calon debitur UMKM sehingga harapannya dapat mempercepat pemrosesan dan memperluas pemberian kredit kepada UMKM yang sebelumnya kurang memiliki riwayat kredit formal," ujar dia.