IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai langkah strategis untuk mendorong dunia usaha termasuk UMKM dan korporasi agar lebih percaya diri mengambil kredit/pembiayaan di perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan adapun strategi yang dilakukan OJK adalah antara lain menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentmudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM yang memungkinkan bank/lembaga keuangan non-bank (LKNB) untuk mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM di setiap tahap mulai dari perencanaan, penyaluran, hingga evaluasi.
"Aturan ini mewajibkan Bank dan LKNB untuk menyediakan skema pembiayaan yang inklusif, efisien, dan terjangkau," katanya dalam jawaban tertulis Senin (24/11/2025).
Adapun bentuk kemudahan yang dapat diberikan antara lain penetapan kebijakan khusus pembiayaan UMKM berupa penyederhanaan persyaratan dan/atau penetapan kriteria khusus dalam penilaian kelayakan penyaluran pembiayaan bagi nasabah atau calon nasabah UMKM.
Lalu penyusunan produk pembiayaan UMKM dengan skema khusus, yang disesuaikan dengan karakteristik bisnis dan/atau siklus usaha UMKM. Selain itu percepatan proses bisnis pembiayaan, diantaranya melalui pengembangan metode penilaian pembiayaan UMKM yang bekerja sama dengan pihak ketiga; serta kewajiban melakukan evaluasi biaya terkait pembiayaan UMKM, sehingga penetapan biaya-biaya seperti suku bunga dibebankan secara wajar.