Ketentuan dimaksud juga mengatur kewajiban bank dan LKNB untuk mencatumkan target penyaluran kredit ke UMKM dalam Rencana Bisnisnya yang selanjutnya dilaporkan pencapaiannya melalui realisasi rencana bisnis sebagai bagian dari pengawasan dan monitoring pencapaiannya.
OJK secara aktif melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dalam mendukung pencapaian penyaluran kredit program dari Pemerintah yang ditujukan untuk UMKM, seperti Kredit Usaha Rakyat (Super Mikro, Mikro, Kecil, Khusus, Penempatan Pekerja Migran), Kredit Alat Usaha dan Mesin Pertanian (Alsintan), Kredit Industri Padat Karya (KIPK), dan Kredit Program Perumahan.
Menurut dia, langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, baik dari Bank maupun LKNB sehingga dapat mendukung pengembangan UMKM yang berkelanjutan.
(kunthi fahmar sandy)