"Data rekening yang diidentifikasi atau digunakan kegiatan judi online kemudian di-share kepada industri. Sehingga, semua bisa mengantisipasi dan juga rekening di-share ke BI. Oleh BI, data rekening itu masuk ke dalam sistem BI-Fast, untuk memastikan bahwa begitu transaksi (judol) digunakan dalam BI-Fast, maka akan ditolak," kata Juda.
Kemudian langkah pencegahan kedua adalah BI terus melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya nasabah sistem pembayaran.
"Banyak digunakan. Ini terus kami lakukan baik melalui media tv atau media sosial," katanya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menyatakan pihaknya bersama penyedia jasa pembayaran (PJP) menemukan sebanyak 7.500 rekening terkait judi online (judol). Dari jumlah tersebut, sudah hampir 100 persennya dibekukan.
"Sejauh ini rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan BI itu ada 7.500 dan hampir 100 persen sudah dibekukan," ujar Deputi Gubernur BI Juda Agung dalam konferensi pers bersama Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
(Dhera Arizona)