IDXChannel—Berapa kali bisa pinjam KUR BRI? Sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 1/2023, pelaku usaha dapat mengajukan pinjaman KUR selama beberapa kali dengan ketentuan berlaku.
Peraturan itu menjelaskan tentang Perubahan Atas Permenko No. 1/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Menurut aturan tersebut penyaluran KUR terbagi tiga, sesuai skala usaha dan plafond pinjaman.
Yakni KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil. Aturan tersebut menyebutkan, terdapat pengenaan kenaikan bunga untuk pinjaman berulang hingga empat kali. Sehingga dapat disimpulkan, setidaknya masyarakat dapat meminjam KUR hingga empat kali.
Berikut ini adalah ketiga jenis KUR yang disalurkan BRI dan besaran plafondnya:
KUR Super Mikro
- Plafond Rp10 juta
- Suku bunga 3% per tahun
- Jangka waktu, paling lama 3 tahun untuk kredit modal kerja, 5 tahun untuk kredit investasi
KUR Mikro
- Plafond Rp10 juta - Rp100 juta
- Suku bunga 6% per tahun untuk pinjaman pertama, 7% untuk pinjaman kedua, 8% untuk pinjaman ketiga, dan 9% untuk pinjaman keempat
- Jangka waktu paling lama 3 tahun untuk kredit modal kerja, 5 tahun untuk kredit investasi
KUR Kecil
- Plafond Rp100 juta - Rp500 juta
- Suku bunga 6% per tahun untuk pinjaman pertama, 7% untuk pinjaman kedua, 8% untuk pinjaman ketiga, dan 9% untuk pinjaman keempat
- Jangka waktu paling lama 4 tahun untuk kredit modal kerja, 6 tahun untuk kredit investasi
Dari ketentuan di atas, diketahui bahwa debitur KUR dapat mengajukan pinjaman beberapa kali, bahkan dapat ‘naik kelas’, atau mengajukan pinjaman satu tingkat lebih besar dari KUR sebelumnya.