IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif, inklusif, dan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan perbankan.
Ini khususnya kepada sektor-sektor prioritas yang belum pulih, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan kredit atau pembiayaan hijau, dalam rangka mendukung pemulihan perekonomian melalui penyempurnaan ketentuan insentif Giro Wajib Minimum (GWM), berlaku sejak 1 April 2023.
"Hal ini mencakup, yang pertama, reklasifikasi 46 subsektor prioritas tiga kelompok sektor usaha, yaitu kelompok yang berdaya tahan (Resilience), kelompok penggerak pertumbuhan (Growth Driver), dan kelompok penopang pemulihan (Slow Starter)," ujar Perry dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
"Sesuai kondisi terkini dengan mempertahankan threshold pertumbuhan kredit atau pembiayaan yang mendapatkan insentif untuk slow starter tetap minimal 1%, serta meningkatkan threshold untuk kelompok Resilience dan Growth Driver dari semula minimal 1% menjadi masing-masing minimal 5% dan 3%," tambahnya.