Mulai 1 September 2026, skema KLM interest channel sebesar 1 persen akan digantikan oleh skema KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) sebesar 2 persen.
Insentif tambahan ini diberikan bagi bank yang mampu menjaga rasio Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) non-repo rupiah di bawah batas (threshold) 19 persen dari total pendanaan.
Sementara itu, porsi insentif KLM financing channel disesuaikan menjadi maksimal 4 persen, sehingga total potensi insentif pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) naik hingga 6 persen dari DPK.
Alexander menegaskan ambang batas 19 persen disusun berdasarkan pemodelan makroekonomi serta pengujian statistik (backtesting), sehingga dapat disesuaikan kembali sewaktu-waktu tergantung dinamika pasar.
"19 persen ini bukan magic number. Kami akan review terus. Kalau ada bank yang stress, kita akan lihat dan kita stress test juga," katanya.