Perubahan batasan tersebut ditujukan untuk memengaruhi tata kelola portofolio bank agar pemegang buffer likuiditas besar terdorong melakukan penyaluran dana ke perbankan lain yang membutuhkan, baik melalui transaksi repo maupun instrumen pasar uang lainnya.
"Harapan kita sebenarnya itu tercipta di pasar uangnya. Karena bank-bank yang kekurangan ini yang akan membutuhkan SSB," ujarnya.
Peninjauan dan evaluasi implementasi KLM bakal dieksekusi oleh BI secara triwulanan. Hingga saat ini, total kucuran insentif KLM yang telah diserap industri perbankan nasional, terutama oleh kelompok bank BUMN dan Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) telah menembus Rp447 triliun atau setara 5 persen dari Jumlah Kantor Bank (JKB).
(NIA DEVIYANA)