sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beroperasi Tak Sesuai Izin, Satgas Blokir Platform E-Commerce Jombingo

Banking editor Nia Deviyana
08/07/2023 17:30 WIB
Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan memblokir situs PT  Bingoby Digital Kreasi atau platform e-commerce Jombingo.
Beroperasi Tak Sesuai Izin, Satgas Blokir Platform E-Commerce Jombingo. Foto: Apps Store.
Beroperasi Tak Sesuai Izin, Satgas Blokir Platform E-Commerce Jombingo. Foto: Apps Store.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, disepakati beberapa hal sebagai berikut:

1. Situs Jombingo saat ini sudah tidak aktif namun untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.

2. Rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan RI setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan adanya laporan yang telah diterima dari masyarakat kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.

4. PPATK dan Bank Indonesia akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo.

Rapat koordinasi Satgas juga mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan pengambilan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya.

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement