Sedianya USTR dalam laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers mencantumkan kebijakan GPN dan QRIS sebagai bentuk pembatasan akses bagi perusahaan luar.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah Indonesia telah berkoordinasi dengan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait masukan dari pihak AS.
“Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (18/4/2025).
(Dhera Arizona)