sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Dorong Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional, Ini Pertimbangannya

Banking editor Viola Triamanda/MPI
11/05/2022 15:56 WIB
Aturan tersebut juga telah berlaku secara efektif sejak tanggal 27 April 2022 lalu.
BI Dorong Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional, Ini Pertimbangannya (foto: MNC Media)
BI Dorong Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional, Ini Pertimbangannya (foto: MNC Media)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan mata uang rupiah di setiap kegiatan internasional yang diselenggarakan di wilayah Indonesia. Aturan tersebut juga telah berlaku secara efektif sejak tanggal 27 April 2022 lalu.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menyatakan bahwa kebijakan tersebut sengaja diberlakukan demi mendukung kegiatan perekonomian nasional.

"Dampak dari kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan Internasional tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik," ucap Erwin, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/5/2022).

Ketentuan yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional tersebut meliputi aspek pengaturan penggunaan rupiah dalam konteks yurisdiksi dan pelaku, yang meliputi penggunaan rupiah oleh penduduk dan bukan penduduk di luar wilayah NKRI, serta penggunaan rupiah bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.

Ranah aturan ini juga termasuk cakupan berdasarkan bentuknya (fisik, rekening dan instrumen keuangan digital) dan penggunaannya (kuotasi, transaksi keuangan, dan pencatatan transaksi keuangan). Ditegaskan juga bahwa penggunaan rupiah oleh bukan penduduk wilayah NKRI perlu didukung underlying kegiatan perekonomian.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement