IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memastikan Rupiah dengan desain terbaru emisi 2022 telah terdistribusi ke seluruh provinsi di Indonesia.
Ketujuh pecahan baru ini secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan yang terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5000, Rp2000, dan Rp1000.
Direktur Departemen Komunikasi BI, Junanto Herdiawan menyatakan peredaran uang kertas baru telah menyebar ke seluruh wilayah tanah air.
"Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 telah didistribusikan ke seluruh Provinsi di Indonesia," kata Junanto kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (30/8/2022).
Junanto memaparkan BI secara aktif melibatkan institusi perbankan untuk memacu peredaran uang kertas baru agar dapat menjadi alat pembayaran yang sah di masyarakat.