sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI: Uang Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku sebagai Alat Pembayaran Sah

Banking editor Anggie Ariesta
04/10/2024 16:40 WIB
Bank Indonesia (BI) menegaskan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
BI: Uang Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku sebagai Alat Pembayaran Sah. (Foto Bank Indonesia)
BI: Uang Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku sebagai Alat Pembayaran Sah. (Foto Bank Indonesia)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) menegaskan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, klarifikasi tersebut terkait ramainya pemberitaan yang menyebut uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku saat ini.

"Uang Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi," ujar Marlison dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Sebagai informasi tambahan, uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement