sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI: Uang Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku sebagai Alat Pembayaran Sah

Banking editor Anggie Ariesta
04/10/2024 16:40 WIB
Bank Indonesia (BI) menegaskan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
BI: Uang Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku sebagai Alat Pembayaran Sah. (Foto Bank Indonesia)
BI: Uang Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku sebagai Alat Pembayaran Sah. (Foto Bank Indonesia)

Sehingga, BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu melakukan transaksi dengan uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 tersebut. Sebab, masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

"Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut," kata dia.

Dengan demikian, Marlison menambahkan, apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau e-mail [email protected] atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement