IDXChannel - Bank Indonesia (BI) menegaskan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, klarifikasi tersebut terkait ramainya pemberitaan yang menyebut uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku saat ini.
"Uang Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi," ujar Marlison dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Sebagai informasi tambahan, uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.
Sehingga, BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu melakukan transaksi dengan uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 tersebut. Sebab, masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
"Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut," kata dia.
Dengan demikian, Marlison menambahkan, apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau e-mail [email protected] atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.
(Dhera Arizona)