Selain masalah NPL dan BI Checking, seretnya pencairan dana KUR ini juga disebabkan oleh masih adanya perbankan yang meminta agunan ketika ada pelaku UMK hendak mengajukan pinjaman meski sudah mempunyai NIB.
"Tantangan lain seperti soal KUR tanpa agunan yang sampai Rp100 juta, kita harus akui dalam praktiknya ada kondisi yang membutuhkan agunan," sambung Tina.
Padahal, dengan UMKM mengantongi NIB maka usaha tersebut sebetulnya sudah menjadi agunan. Karena bisa melihat sendiri produktivitas yang dilakukan pengusaha mikro kecil tersebut.
"Oleh sebab itu, Pak Bahlil sering mengatakan bahkan kepada Presiden, harus konsisten untuk meminjamkan tanpa agunan, karena kalau yang Rp10 juta sih clear, tetapi kalau yang di atas Rp50 juta ini yang masih menjadi PR (pekerjaan rumah)," tutur Tina. (NIA)