BNI juga telah mengadopsi sistem e-auction untuk mempermudah partisipasi masyarakat dalam proses lelang. Dengan demikian, peserta tidak perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), melainkan dapat mengikuti proses lelang secara daring dari manapun.
"Masyarakat hanya perlu mempersiapkan beberapa hal penting, seperti memeriksa legalitas aset, mengunjungi lokasi jika memungkinkan, memahami syarat dan ketentuan lelang, serta menyiapkan dana yang cukup," kata Okki.
Dengan sistem yang transparan, praktis, dan mudah diakses, BNI mendorong masyarakat untuk menjadikan program lelang aset agunan ini sebagai salah satu langkah cerdas dalam berinvestasi properti di era digital.
(NIA DEVIYANA)