sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BSN dan SMF Realisasikan Pembiayaan Komersial Senilai Rp1,65 Triliun

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
03/06/2026 16:48 WIB
Pada Februari dan Maret 2026, kedua institusi telah merealisasikan pembiayaan komersial senilai Rp1,65 triliun.
BSN dan SMF Realisasikan Pembiayaan Komersial Senilai Rp1,65 Triliun (FOTO:Dok BSN)
BSN dan SMF Realisasikan Pembiayaan Komersial Senilai Rp1,65 Triliun (FOTO:Dok BSN)

IDXChannel - Memasuki tahun 2026, kerja sama pembiayaan antara PT Bank Syariah Nasional (Bank BSN) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF diperkuat pada segmen komersial maupun program FLPP. 

Tercatat, pada Februari dan Maret 2026, kedua institusi telah merealisasikan pembiayaan komersial senilai Rp1,65 triliun.

Sementara itu, melalui kerja sama FLPP dengan porsi pendanaan SMF sebesar 25 persen  target penyaluran pembiayaan pada tahun ini dipatok mencapai Rp3,13 triliun. Angka tersebut diharapkan dapat mendukung kepemilikan rumah bagi sekitar 73.700 nasabah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Di samping itu, BSN juga menggandeng SMF untuk menggarap sekuritisasi aset pembiayaan perumahan. Langkah strategis ini ditempuh sebagai bagian dari strategi perseroan dalam memperkuat struktur pendanaan jangka menengah dan panjang, sekaligus meningkatkan kapasitas pembiayaan perumahan berbasis syariah di Indonesia.

Sinergi tersebut diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penjajakan Kerja Sama Transaksi Sekuritisasi Aset Pembiayaan Perumahan serta Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Pembiayaan Refinancing oleh Direktur Utama Bank BSN Alex Sofjan Noor dan Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo di Kantor SMF, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Direktur Utama Bank BSN Alex Sofjan Noor menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam menghadirkan inovasi pendanaan untuk mengatasi karakteristik pembiayaan perumahan yang bersifat jangka panjang. 

"Melalui skema ini, lembaga keuangan dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan, pengelolaan likuiditas, manajemen risiko, serta prinsip kehati-hatian secara optimal," katanya Rabu (3/6/2026).

Menurut dia, sektor perumahan tetap menjadi salah satu pilar penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional karena memiliki dampak pengganda (multiplier effect) terhadap berbagai sektor usaha lainnya. Sinergi ini akan memperkuat kapasitas pembiayaan perumahan berbasis syariah Bank BSN.

Langkah strategis ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen BSN dalam mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh Pemerintah guna memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan.

Kolaborasi antara SMF dan BSN sesungguhnya merupakan keberlanjutan dari hubungan jangka panjang yang telah terjalin sejak tahun 2008, yaitu saat BSN masih beroperasi sebagai BTN Syariah sebelum melakukan transformasi. 

Kemitraan kedua belah pihak kian berkembang, termasuk dalam pengembangan Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sejak tahun 2018.

Sebelum menyepakati penjajakan sekuritisasi, BSN dan SMF telah mengukuhkan kemitraan kuat lewat skema pembiayaan Mudharabah Muqayyadah (MMQ), kerja sama Tripartit bersama Tapera, serta kerja sama Bipartit.

Secara terperinci, posisi kerja sama pembiayaan perumahan dengan akad MMQ antara BSN dan SMF hingga Mei 2026 telah mencatatkan realisasi yang signifikan. Total realisasi pembiayaan komulatif telah mencapai 29.402 unit dengan nilai sebesar Rp6,26 triliun.

Kemudian, penyaluran untuk sektor Pembelian Rumah mendominasi sebanyak 27.023 unit dengan nilai mencapai Rp5,39 triliun. Juga penyaluran untuk Refinancing tercatat sebanyak 1.602 unit dengan nilai pembiayaan sebesar Rp595 miliar.

Sementara itu, Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo menyatakan bahwa capaian pembiayaan tersebut menjadi landasan penting untuk membawa kerja sama ke tahap yang lebih strategis. 

Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan yang mengemban mandat untuk mendorong keterjangkauan (accessibility dan affordability) pembiayaan perumahan jangka panjang, SMF siap mendukung BSN secara penuh. Dukungan diberikan mulai dari tahap persiapan, pengembangan struktur transaksi, hingga implementasi sekuritisasi syariah.

"Kami memandang pengembangan sekuritisasi syariah memegang peran penting dalam mendorong pendalaman pasar keuangan syariah nasional. Kami melihat ada potensi jangka panjang yang sangat baik pada aset BSN dan kita berharap transaksi sekuritisasi ini mulai terwujud tahun ini," ujar Ananta.

Dia menambahkan, kerja sama sekuritisasi ini diharapkan dapat mendorong sekaligus ikut berpartisipasi dalam memperbaiki struktur pasar modal (capital market) Indonesia. Kehadiran instrumen baru ini diharapkan mampu meningkatkan citra (image) serta kredibilitas pasar modal domestik di mata investor.

Lebih lanjut, perluasan kemitraan di bidang refinancing dan sekuritisasi ini akan menjadi modal berharga bagi industri perbankan syariah dalam menyokong perekonomian nasional. SMF pun mendukung penuh BSN agar dapat memanfaatkan fasilitas pendanaan ini secara optimal guna meningkatkan kapasitas ekspansi bisnis perseroan.

 Melalui nota kesepahaman ini, Bank BSN dan SMF sepakat untuk menjajaki penerbitan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP). Dalam mekanisme sekuritisasi ini, portofolio pembiayaan perumahan syariah BSN yang berkualitas, memiliki histori pembayaran yang baik, dan dokumen yang memadai akan ditransformasikan menjadi underlying asset instrumen pasar modal syariah untuk ditawarkan kepada investor.

Bagi BSN, mekanisme EBAS-SP membuka ruang untuk mengelola aset secara lebih produktif dengan mengubah arus kas jangka panjang menjadi sumber likuiditas baru. Dengan demikian, kapasitas bank dalam menyalurkan pembiayaan perumahan syariah kepada masyarakat dapat terus diperkuat. Sementara bagi investor, instrumen ini menawarkan alternatif investasi syariah dengan arus kas terukur dan risiko yang dirancang secara hati-hati.

Guna mematangkan proses sekuritisasi yang kompleks ini, ruang lingkup MoU juga mencakup pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), penguatan literasi sekuritisasi, hingga pemenuhan aspek hukum, perpajakan, rating, dan struktur transaksi secara prudent.

Dari sisi regulasi dan tata kelola, inisiatif sekuritisasi ini didukung oleh koridor hukum nasional yang kokoh melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari aspek syariah, transaksi EBAS-SP ini berpedoman pada Fatwa DSN-MUI Nomor 121/DSN-MUI/II/2018.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement