sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BTPN Syariah Gelar RUPST, Rombak Jajaran Dewan Komisaris dan Setujui Dividen Tunai 

Banking editor Yanto Kusdiantono
16/04/2026 17:10 WIB
RUPTS BTPN Syariah menyetujui penetapan Mulya Effendi Siregar menjadi Komisaris Utama, serta penetapan Sendiaty Sondy sebagai Komisaris perusahaan.
BTPN Syariah Gelar RUPST, Rombak Jajaran Dewan Komisaris dan Setujui Dividen Tunai. (Foto: iNews Mefia Group)
BTPN Syariah Gelar RUPST, Rombak Jajaran Dewan Komisaris dan Setujui Dividen Tunai. (Foto: iNews Mefia Group)

Sementara itu, tidak terdapat perubahan susunan Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah perseroan, sehingga komposisinya sebagai berikut :

Dewan Direksi

Direktur Utama : Hadi Wibowo

Direktur Kepatuhan : Arief Ismail

Direktur : Fachmy Achmad

Direktur: Dwiyono Bayu Winantio

Direktur : Dewi Nuzulianti

Dewan Pengawas Syariah 

Ketua Dewan Pengawas Syariah : H. Ikhwan Abidin, MA

Anggota DPS :    H. Muhamad Faiz, MA

H. Cecep Maskanul Hakim, M.Ec

Selain keputusan di atas, keputusan penting lain yang dihasilkan dalam RUPST yaitu menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp85,70 per saham atau setara dengan Rp660 miliar. 

RUPST juga menyetujui laba ditahan sebesar Rp521 miliar. Hal ini sebagai komitmen dan apresiasi terhadap stakeholders, khususnya investor, yang sudah memercayakan Bank BTPN Syariah dalam memberdayakan masyarakat inklusi.

Adapun, perseroan juga telah mempublikasikan hasil kinerja tahun 2025 pada Februari lalu, di mana kinerja perseroan menunjukan kinerja yang bertumbuh. Hingga 2025, Bank BTPN Syariah mencatatkan laba bersih sebesar Rp1,2 triliun, tumbuh 13 persen secara tahunan (YoY). 

Penyaluran pembiayaan mencapai Rp10,35 triliun. Rasio keuangan Bank tetap kuat dengan Return on Asset (RoA) sebesar 7,2 persen dan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 57,7persen.

(Febrina Ratna Iskana) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement