Sementara itu, tidak terdapat perubahan susunan Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah perseroan, sehingga komposisinya sebagai berikut :
Dewan Direksi
Direktur Utama : Hadi Wibowo
Direktur Kepatuhan : Arief Ismail
Direktur : Fachmy Achmad
Direktur: Dwiyono Bayu Winantio
Direktur : Dewi Nuzulianti
Dewan Pengawas Syariah
Ketua Dewan Pengawas Syariah : H. Ikhwan Abidin, MA
Anggota DPS : H. Muhamad Faiz, MA
H. Cecep Maskanul Hakim, M.Ec
Selain keputusan di atas, keputusan penting lain yang dihasilkan dalam RUPST yaitu menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp85,70 per saham atau setara dengan Rp660 miliar.
RUPST juga menyetujui laba ditahan sebesar Rp521 miliar. Hal ini sebagai komitmen dan apresiasi terhadap stakeholders, khususnya investor, yang sudah memercayakan Bank BTPN Syariah dalam memberdayakan masyarakat inklusi.
Adapun, perseroan juga telah mempublikasikan hasil kinerja tahun 2025 pada Februari lalu, di mana kinerja perseroan menunjukan kinerja yang bertumbuh. Hingga 2025, Bank BTPN Syariah mencatatkan laba bersih sebesar Rp1,2 triliun, tumbuh 13 persen secara tahunan (YoY).
Penyaluran pembiayaan mencapai Rp10,35 triliun. Rasio keuangan Bank tetap kuat dengan Return on Asset (RoA) sebesar 7,2 persen dan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 57,7persen.
(Febrina Ratna Iskana)