sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bukan OJK, PFII Bakal Diawasi Dewan Pertimbangan Khusus

Banking editor Anggie Ariesta
15/07/2026 20:51 WIB
Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dipastikan tidak akan berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bukan OJK, PFII Bakal Diawasi Dewan Pertimbangan Khusus. Foto: iNews Media Group.
Bukan OJK, PFII Bakal Diawasi Dewan Pertimbangan Khusus. Foto: iNews Media Group.

Dalam rencana awal yang disusun pemerintah, fasilitas pembebasan pajak ini diusulkan akan diberikan dengan jangka waktu yang cukup panjang, yakni selama 50 tahun.

Meski demikian, dari kacamata legislatif, Misbakhun menilai pembebasan pajak di kawasan khusus tersebut idealnya dapat diberikan tanpa batasan waktu tertentu guna menjamin kepastian investasi jangka panjang.

Tidak hanya itu, PFII juga akan menawarkan pajak 0 persen. Rencananya pemerintah akan memberikan 50 tahun pajak 0 persen. 

Misbakhun mengatakan dirinya melihat seharusnya pemberian bebas pajak bisa berlangsung selamanya atau selama PFII ada. Namun, dia menilai 50 tahun masih dapat diterima.


(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement