sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bukan OJK, PFII Bakal Diawasi Dewan Pertimbangan Khusus

Banking editor Anggie Ariesta
15/07/2026 20:51 WIB
Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dipastikan tidak akan berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bukan OJK, PFII Bakal Diawasi Dewan Pertimbangan Khusus. Foto: iNews Media Group.
Bukan OJK, PFII Bakal Diawasi Dewan Pertimbangan Khusus. Foto: iNews Media Group.

Beberapa insentif nonfiskal yang disiapkan antara lain kebebasan penggunaan mata uang asing dalam bertransaksi, penyusunan laporan keuangan dalam bahasa asing tanpa wajib translasi, hingga penyederhanaan birokrasi dalam pendirian entitas bisnis baru.

Saat ini, pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat penyusunan payung hukum induk berupa Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). 

Regulasi ini diharapkan mampu mengakomodasi segala bentuk aktivitas keuangan modern, mulai dari sektor perbankan investasi (investment bank) hingga pengelolaan kekayaan keluarga berskala besar atau Family Office.

"Semua jenis usaha kita fasilitasi, harapan kami untuk mengajak orang yang parkir uang, ada Family Office," kata Misbakhun.

Salah satu daya tarik paling fundamental yang ditawarkan rancangan hukum PFII ini adalah kebijakan bebas pajak atau tarif pajak nol persen.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement