Sebagai langkah perlindungan, AFPI menetapkan batas maksimum suku bunga mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kala itu, untuk menekan praktik pinjaman merugikan atau predatory lending.
AFPI mencatat, pada 2018 batas maksimum manfaat ekonomi dipatok sebesar 0,8 persen per hari. Angka ini kemudian dipangkas menjadi 0,4 persen pada 2021.
Kuseryansyah menegaskan, batas tersebut berfungsi sebagai ceiling price atau suku bunga tertinggi, bukan fixed price.
“Batas maksimum manfaat ekonomi merupakan ceiling price (suku bunga maksimum), bukan fixed price (suku bunga tetap). Artinya, setiap platform bebas menentukan tingkat suku bunga selama tidak melewati batas maksimum tersebut,” katanya.