- Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman: https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Pilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrian. Untuk langkah ini, pemohon SLIK memilih slot antrian pada tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik "lanjut".
- Anda diperintah untuk mengIsi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan. Data tersebut meliputi:
- Nama lengkap
- NIK
- Tempat tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Nomor telepon
- Alamat (diisi sesuai dengan yang tertera pada dokumen identitas), Alamat lain (diisi dengan alamat lain yang pernah ditempati selain alamat yang tertera pada dokumen identitas), KTP (unggah foto/scan dokumen asli dan pilih satu tujuan permohonan).
Cara Cek BI Checking dan SLIK OJK Online Terbaru Mudah dan Praktis. (Foto: MNC Media)
- Baca kolom persetujuan, lalu checklist persetujuan dan salin teks/captcha pada kolom yang telah disediakan.
- Periksa email dari OJK. OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK. Apabila data telah sesuai, nama pemohon SLIK akan memperoleh email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.
- Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon, dengan mengirimkan dokumen berikut:
- Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia.
- Foto selfie pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.
Kemudian, OJK menambahkan apabila pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, maka pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.
Bagi Anda jika terdapat pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa hubungi kontak OJK 157 melalui telepon di 157, email di [email protected], atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
Nah, itu tadi merupakan ulasan mengenai cara cek BI checking dan SLIK OJK online. Semoga informasi tadi dapat membantu Anda.