IDXChannel – Sudahkah Anda mengetahui cara klaim asuransi Jasa Raharja saat jadi korban kecelakaan lalu lintas?
PT Jasa Raharja adalah sebuah perusahaan asuransi sosial yang menjadi bagian dari Indonesia Financial Group. Jasa Raharja sudah berdiri sejak 1961 dan menjadi perusahaan yang menangani asuransi kecelakaan angkutan umum dan asuransi tanggung jawab.
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Saat Jadi Korban Kecelakaan
Jasa Raharja sendiri memberikan asuransi kepada korban kecelakaan lalu lintas, tidak hanya untuk korban meninggal dunia, tetapi juga kepada korban luka-luka. Untuk itu, Anda perlu mengetahui cara klaim asuransi Jasa Raharja saat jadi korban kecelakaan berikut ini:
- Melaporkan kejadian kecelakaan yang terjadi melalui Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa.
- Membawa identitas pribadi milik korban, seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Surat Nikah.
- Lalu, petugas Jasa Raharja akan memastikan korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit menggunakan aplikasi Movis atau aplikasi yang menghubungkan Jasa Raharja dengan pihak terkait agar surat jaminan biaya perawatan bisa digunakan setelah Laporan Kejadian Kecelakaan diterbitkan oleh pihak berwenang.
- Bagi para pemilik aplikasi JRku, Anda bisa melakukan pelaporan kejadian kecelakaan tersebut secara online.
- Selain melalui JRku, Anda juga bisa melakukan pengisian formulir melalui laman jasaraharja.co.id. Pastikan formulir telah terisi dengan lengkap sebelum melakukan pengajuan.
- Tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja.
Masa tenggat waktu dari pengajuan dana santunan Jasa Raharja adalah enam bulan sejak terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh korban. Selain itu, pihak pelapor juga harus melakukan penagihan dalam kurun waktu tiga bulan setelah pengajuan dana santunan disetujui, maka santunan tersebut bisa kadaluarsa.
Itulah beberapa informasi terkait dengan cara klaim asuransi Jasa Raharja saat jadi korban kecelakaan lalu lintas.