IDXChannel - Keraguan apakah asuransi haram kerap ditanyakan sejumlah masyarakat. Banyak yang meragukan asuransi tidak memiliki fatwa.
Karena itu sebelum mendapatkan jawaban apakah asuransi haram. Ada baiknya Anda mengetahui fatwa MUI soal asuransi.
Lalu bagaimana penjelasan dan jawaban sebenarnya mengenai apakah asuransi haram? Yuk intip penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Asuransi Syariah
Asuransi syariah di Indonesia sendiri telah hadir sejak lama yakni mulai tahun 1994, yaitu dengan didirikan PT Syarikat Takaful lndonesia (Takaful lndonesia).
Ketahui bahwa Islam tidak melarang Anda memiliki asuransi. Asuransi diperbolehkan asalkan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat-syariat Islam.
Hal ini disebutkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah.
Fatwa MUI soal asuransi telah sesuai dengan syariat agama Islam.
Pandangan MUI Soal Asuransi
Pertanyaan apakah asuransi haram serta fatwa MUI soal asuransi sebenarnya telah dijelaskan sedikit di atas.
Namun ada beberapa ringkasan pandangan MUI yang perlu diketahui dalam asuransi.
Apa saja pandangan itu :