6. Musyawarah Asuransi
MUI menegaskan dalam ketentuan berasuransi, jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Akad dalam Asuransi Syariah
Selain penjelasan di atas, MUI juga menegaskan aturan akad yang digunakan dalam asuransi.
Akad yang dimaksud adalah perikatan antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.
Terlebih dalam akad tidak boleh terdapat unsur gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat karena tujuan akad adalah saling tolong-menolong dengan mengharapkan ridha dan pahala dari Allah.
Sedikitnya, ada 3 jenis akad dalam asuransi syariah yang perlu Anda ketahui, yaitu
1. Akad Tijarah
Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
Maksud tujuan komersial dalam asuransi syariah adalah mudharabah, yakni investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi yang dananya didapati dari dana premi peserta asuransi.
Hal ini dilakukan guna mendapatkan keuntungan karena dalam asuransi syariah, perusahaan asuransi diwajibkan melakukan investasi.
2. Akad Tabbaru’
Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan hanya untuk tujuan komersial.
Dana premi yang terkumpul menjadi dana hibah yang dikelola oleh perusahaan asuransi.
Selanjutnya, dana hibah yang terkumpul digunakan untuk klaim asuransi bagi peserta yang terkena musibah.
3. Akad Wakalah bil ujrah
Terakhir menjawab apakah asuransi haram bisa terjelaskan dengan Akad Wakalah.
Yaitu akad di mana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dengan imbalan pemberian ujrah (fee).
Sifat akad wakalah adalah amanah, jadi perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai wakil (yang mengelola dana) sehingga perusahaan tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi.
Selain itu juga tidak ada pengurangan fee yang diterimanya oleh perusahaan, kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi.
Itulah penjelasan apakah asuransi haram yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.