sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Asuransi Haram? Intip Penjelasan dari MUI

Syariah editor Mohammad Yan Yusuf
12/07/2022 09:47 WIB
Keraguan apakah asuransi haram kerap ditanyakan sejumlah masyarakat. Banyak yang meragukan asuransi tidak memiliki fatwa.
Apakah Asuransi Haram? Intip Penjelasan dari MUI. (FOTO : MNC Media)
Apakah Asuransi Haram? Intip Penjelasan dari MUI. (FOTO : MNC Media)

6. Musyawarah Asuransi

MUI menegaskan dalam ketentuan berasuransi, jika  salah  satu  pihak  tidak  menunaikan  kewajibannya  atau  jika terjadi  perselisihan  di  antara  para  pihak,  maka  penyelesaiannya dilakukan   melalui   Badan   Arbitrasi   Syari’ah   setelah   tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Akad dalam Asuransi Syariah

Selain penjelasan di atas, MUI juga menegaskan aturan akad yang digunakan dalam asuransi. 

Akad yang dimaksud adalah perikatan antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.

Terlebih dalam akad tidak boleh terdapat unsur gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat karena tujuan akad adalah saling tolong-menolong dengan mengharapkan ridha dan pahala dari Allah.

Sedikitnya, ada 3 jenis akad dalam asuransi syariah yang perlu Anda ketahui, yaitu

1. Akad Tijarah

Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. 

Maksud tujuan komersial dalam asuransi syariah adalah mudharabah, yakni investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi yang dananya didapati dari dana premi peserta asuransi.

Hal ini dilakukan guna mendapatkan keuntungan karena dalam asuransi syariah, perusahaan asuransi diwajibkan melakukan investasi.

2. Akad Tabbaru’

Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan hanya untuk tujuan komersial. 

Dana premi yang terkumpul menjadi dana hibah yang dikelola oleh perusahaan asuransi. 

Selanjutnya, dana hibah yang terkumpul digunakan untuk klaim asuransi bagi peserta yang terkena musibah.

3. Akad Wakalah bil ujrah

Terakhir menjawab apakah asuransi haram bisa terjelaskan dengan Akad Wakalah. 

Yaitu akad di mana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dengan imbalan pemberian ujrah (fee). 

Sifat akad wakalah adalah amanah, jadi perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai wakil (yang mengelola dana) sehingga perusahaan tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi.

Selain itu juga tidak ada pengurangan fee yang diterimanya oleh perusahaan, kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi.

Itulah penjelasan apakah asuransi haram yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement