sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Menghitung Bunga Kartu Kredit Jika Bayar Minimum, Nasabah Wajib Perhatikan

Banking editor Kurnia Nadya
30/01/2025 15:13 WIB
Pembayaran minimum bertujuan untuk memastikan rekening tidak bermasalah dan membuktikan nasabah mematuhi ketentuan penggunaan kredit.
Cara Menghitung Bunga Kartu Kredit Jika Bayar Minimum, Nasabah Wajib Perhatikan. (Foto: Freepik)
Cara Menghitung Bunga Kartu Kredit Jika Bayar Minimum, Nasabah Wajib Perhatikan. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Bagaimana cara menghitung bunga kartu kredit jika bayar minimum? Pembayaran minimum adalah metode yang memungkinkan nasabah membayar tagihan kartu kreditnya dalam nominal minimum. 

Pembayaran minimum kartu kredit adalah kemudahan yang diberikan perbankan bagi nasabahnya. Pembayaran minimum bertujuan untuk memastikan rekening tidak bermasalah dan membuktikan nasabah mematuhi ketentuan penggunaan kredit. 

Dengan membayar tagihan setidaknya dalam nominal minimum, nasabah dapat menghindari denda keterlambatan. Melansir OCBC NISP (30/1/2025),  sejak 30 Juni 2023, Bank Indonesia memberlakukan batas tagihan minimum kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan. 

Berikut ini adalah beberapa manfaat yang diperoleh nasabah dengan pembayaran minimum tagihan kartu kredit: 

  • Terhindar dari denda keterlambatan
  • Dapat membayar sesuai kemampuan 
  • Dapat mengatur dana sesuai kebutuhan mendesak
  • Menjaga skor kredit di SLIK OJK
  • Menjaga kepatuhan pembayaran tagihan 

Jadi tidak mengherankan bila banyak nasabah memanfaatkan metode pembayaran minimum untuk mengelola utang dan alokasi dana bulanannya. Namun demikian, bukan berarti metode ini tidak memiliki risiko yang patut diwaspadai. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement