sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cek Pembagian Skor Kredit BI Checking agar KPR Tak Ditolak Bank

Banking editor Shifa Nurhaliza Putri
23/08/2023 13:13 WIB
Pembagian skor kredit BI Cheking memang perlu diperhatikan dan dicermati.
Cek Pembagian Skor Kredit BI Checking agar KPR Tak Ditolak Bank. (Foto: Pembagian Skor Kredit BI Checking)
Cek Pembagian Skor Kredit BI Checking agar KPR Tak Ditolak Bank. (Foto: Pembagian Skor Kredit BI Checking)

IDXChannel – Pembagian skor kredit BI Cheking memang perlu diperhatikan dan dicermati. Pasalnya, hal-hal terkait BI Cheking nyatanya sangat penting bagi setiap orang yang ingin melakukan peminjaman uang di bank untuk keperluan pinjaman tanpa agunan (KTA), kredit pemilikan rumah (KPR), ataupun kartu kredit. 

Sebelumnya, pemeriksaan riwayat ini dilakukan langsung oleh Bank Indonesia. Namun, per 31 Desember 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih sebagai regulator. Hal tersebut dilakukan karena fungsi pengawasan keuangan sudah tidak lagi menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI).

Informasi BI Cheking menjadi penjelas riwayat pembayaran pinjaman atau kartu kredit Anda, yang diukur dengan Collectibility Index (KOL). Indeks ini dihitung dari 1 sampai 5, di mana 1 adalah yang terbaik dan 5 adalah yang terburuk. 

Bank atau lembaga keuangan menggunakan Collectibility Index (KOL) untuk memutuskan apakah akan memberikan pinjaman/utang kepada nasabah dan persyaratan yang akan berlaku bagi nasabah tersebut. 

Bagi lembaga keuangan, semakin tinggi skor yang diberikan kepada seseorang oleh biro kredit, semakin besar kemungkinan nasabah dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman atau kartu kredit. Semakin baik skor kredit seorang nasabah, semakin besar kemungkinan mereka mendapatkan persyaratan yang paling mudah, yang tentu saja menguntungkan para nasabah. 

Pembagian Skor Kredit BI Checking

Lalu bagaimana pembagian skor kredit BI Cheking yang sangat perlu di perhatikan masyarakat?

Mengutip laman OJK, berikut 5 kolektibilitas (KOL) atau pembagian skor kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:

- Kolektibilitas (KOL) atau Skor 1 = Skor ini dipahami karena kredit yang diberikan kepada debitur masih memenuhi kewajiban pembayaran pada saat jatuh tempo, baik pokok maupun bunganya.

- KOL atau skor 2 disebut kredit dalam perhatian khusus (kredit DPK). Artinya, debitur dicatat sebagai kredit cicilan yang tertunggak dari 1 sampai dengan 90 hari. 

- KOL atau skor 3 atau pinjaman jangka panjang yang diberikan kepada debitur yang menunggak dengan jangka waktu kredit berkisar antara 91 sampai 120 hari. 

- KOL atau skor 4 disebut kredit diragukan. Nilai ini diberikan kepada debitur yang telah melewati batas kreditnya selama 121 hingga 180 hari.

- KOL atau skor 5 atau kredit macet, diberikan kepada debitur dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Dengan mengetahui pembagian skor kredit BI Cheking, ada baiknya Anda lebih berhati-hati dalam melakukan peminjaman uang. (SNP)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement