Pembagian Skor Kredit BI Checking
Lalu bagaimana pembagian skor kredit BI Cheking yang sangat perlu di perhatikan masyarakat?
Mengutip laman OJK, berikut 5 kolektibilitas (KOL) atau pembagian skor kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:
- Kolektibilitas (KOL) atau Skor 1 = Skor ini dipahami karena kredit yang diberikan kepada debitur masih memenuhi kewajiban pembayaran pada saat jatuh tempo, baik pokok maupun bunganya.
- KOL atau skor 2 disebut kredit dalam perhatian khusus (kredit DPK). Artinya, debitur dicatat sebagai kredit cicilan yang tertunggak dari 1 sampai dengan 90 hari.