IDXChannel – CELIOS meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengatur besaran bunga, biaya, hingga denda pinjaman online atau pinjol. Sebab, terjadi banyak masalah yang merugikan masyarakat terkait hal tersebut.
Bahkan KPPU baru-baru ini melakukan penelitian terhadap dugaan penetapan bunga 0,8% per hari yang dilakukan oleh pinjol. Kesepakatan bunga 0,4% yang berlaku saat ini meski turun dari 0,8% per hari masih dinilai tidak menyelesaikan masalah.
Pinjol pun dinilai telah melenceng jauh dari tujuan awal menyediakan layanan untuk pembiayaan kompetitif bagi pelaku usaha khususnya segmen UMKM, dan mendorong inklusi keuangan. Beberapa kasus seperti indikasi tingginya bunga pinjaman, biaya layanan yang terlalu memberatkan peminjam, hingga proses penagihan yang dinilai tidak sesuai etika terjadi akibat ruang kosong pengaturan OJK.
“Tidak ada informasi yang transparan mengenai biaya bunga, layanan, asuransi dan denda. Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan 0,4% tanpa keterangan yang lebih jelas apakah per hari, per minggu, atau per tahun,” ujar Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom CELIOS, Nailul Huda, dalam keterangan tertulis pada Minggu (8/10/2023).
Atas informasi bunga yang “parsial” tersebut, survei dari APJII menunjukkan faktor utama peminjaman di pinjol adalah bunga yang murah. Padahal, jika kita bandingkan dengan bunga lembaga keuangan lainnya, bunga pinjol per tahun sangat tinggi. Dengan bunga 0,4%, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144%, atau 1,4 kali dari pokok pinjaman.