Umumnya, para pelaku memindah-mindahkan deposito fiktif dari satu rekening ke rekening lainnya lalu membuat semacam tempat penyimpanan palsu untuk menyembunyikan transaksi antar rekening.
Tapi ada pula cara lebih pintar dengan menggunakan transaksi valuta asing atau dokumen semacam letter of credit, di mana cara ini biasanya sering dipakai pelaku yang memiliki rekening bank fiktif asal luar negeri.
2. Transaksi Online Fiktif
Dari semua transaksi, cara online fiktif merupakan cara paling rentan dengan money laundering. Pengamanan transaksi yang lemah di e commerce di manfaatkan beberapa pelaku untuk melakukan pencucian uang.
Mereka umumnya memanfaatkan kesempatan membaca kebutuhan pasar online, misal dalam sebuah situs belanja online, produk terlaris adalah pakaian.
Pada cara ini, pelaku akan membuat iklan tiruan dari penjual asli pakaian tersebut, di mana pakaian yang ada memiliki bentuk, deskripsi, dan harga yang sama persis. Masih berkaitan dengan rekening bank, bisa saja pelaku pencucian uang mengaku bahwa ia masih satu saudara dengan si penjual asli.